Pondok cabe udik merupakan sebuah kelurahan yang teletak di kecamatan Pamulang. Pamulang adalah sebuah kecamatan di kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten sebelum Tanggerang Selatan menjadi kota otonom, pamulang merupakan bagian dari kabupaten Tanggerang.
Ketika menginjakan kaki di Pondok cabe udik, pemandangan berbeda terlihat di sepanjang jalan menuju STP Sahid, dimana sepanjang ruas jalan terlihat sampah-sampah yang menumpuk, rumah-rumah kumuh. Hal ini merupakan bukan pemandangan yang bagus bagi beberapa lembaga pendidikan dan perusahaan dan beberapa kawasan perumahan yang dihuni oleh masyarakat menegah ke atas yang berada di sekitar wilayah Pondok Cabe ini, entah cara pikir masyarakat dan orang-orang tinggal dilingkungan maupun disekitar Pondok cabe udik bahwa daerah ini identik dengan wilayah kumuh karena sesuai dengan namanya Pondok cabe "udik".
Perilaku masyarakat masih belum
mencerminkan kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya terutama dalam
pengelolaan air limbah dan persampahan, membuat daerah ini semakin terlihat buruk. Mungkin bagi
masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut, kekumuhan adalah kenyataan
sehari-hari yang tidak mereka masalahkan, sedangkan ada di pihak lain yang
berkeinginan untuk menanganinya, masalah kumuh adalah suatu permasalahan yang
perlu segera ditanggulangi penanganannya. Oleh karena itu, perlu adanya penanganan serius untuk wilayah ini menjadi lebih baik, dan penanganan lingkungan Pondok Cabe ini tidak dapat diselesaikan secara sepihak, tetapi harus secara
sinergis melibatkan potensi dan eksistensi dari seluruh pihak yang
berkepentingan baik Pemerintah Kota, lembaga-lembaga pendidikan dan perusahaan di sekitar wilayah tersebut,
maupun masyarakat sendiri selaku penerima manfaat, Pelaku dunia usaha, dll.
Pemerintah
kota harus menjadi motor/penggerak dalam menentukan kebijakan untuk menangani masalah
tersebut. Walaupun masyarakat tetap harus dilibatkan dalam setiap kegiatan
penanganan permukiman, tetapi keterlibatan masyarakat hanya pada tataran
aplikasi di lapangan.
Untuk
mendukung proses pemulihan lingkungan pondok cabe tersebut untuk enam bulan kedepan, maka pemerintah membuat program-program dan rencana penataan lingkungan pondok cabe ini, hal yang pertama yaitu pemerintah atau pejabat terkait perlu turun langsung melihat kondisi real dilapangan. Setelah itu, pemerintah perlu menentukan hari kerja bakti dengan membuat undangan dan pengumuman untuk masyarakat, stakeholder, lembaga, perusahaan dan pelaku dunia usaha dengan himbauan untuk ikut serta bekerja sama untuk membersikan tumpukan sampah-sampah yang berada disepanjang jalan dan selokan-selokan. Bila perlu melibatkan media masa lokal tanggerang untuk membuat pemberitaan dan peliputan tentang kegitan kerja bakti tersebut, sehingga informasi tersebut dapat tersampaikan kepada seluruh kalangan masyarakat yang tinggal disekitar Pondok Cabe.
Untuk pelaksanaan dilapangan dalam upaya membersikan tumpukan sampah-sampah maka pemerintah perlu menyediakan truk untuk mengangkut sampah-sampah tersebut. selain itu, akan lebih menarik apabila di sepanjang jalan tersebut ditanami pohon-pohon seperti pohon palem, mahoni, damar, dll. Pohon-pohon tersebut, selain untuk pelindung juga berguna untuk mengurangi polusi udara, mencegah banjir, dan tentunya pemandangan menjadi lebih indah.
Setelah itu, pemerintah perlu menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, bila perlu membuat spanduk tentang larangan membuang sampah disepanjang jalan lahan kosong dan juga menghimbau
kepada masyarakat untuk tidak membangun rumah yang tidak layak berada
disepanjang jalan tersebut tanpa seijin pemerintah kota. kesadaran akan kebersihan perlu ditanamkan dengan baik melalui pemberian penyuluhan
tentang hukum yang berkaitan dengan perusakan lingkungan, sehingga secara tidak
langsung akan menjadi Shock Theraphy bagi masyarakat yang berada di permukiman
kumuh dan yang berpotensi menjadi permukiman kumuh untuk tidak merusak lingkungan
hidup.
Untuk kedepannya Kegiatan
penataan lingkungan pondok cabe ini perlu menerapkan konsep dasar pemberdayaan yang meliputi
aspek penyiapan masyarakat melalui pemberdayaan sosial kemasyarakatan,
pemberdayaan
kegiatan usaha ekonomi lokal/masyarakat. Dalam penerapannya maka diperlukan
akses bantuan kepada masyarakat sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat
berjalan dengan baik karena didukung dana yang cukup. Prasarana yang bisa
menjadi pendukung agar lingkungan bisa sedikit berbenah yaitu dengan menyediakan fasilitas-fasilitas seperti tempat pembuangan sampah, pasar perumahan yaitu dengan memberdayakan lokasi bekas terminal yang terletak dipetigaan jalan yang kini mulai dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sebagai pasar malam tempat tersebut dapat dikembangkan dengan menata dan membangun beberapa fasilatas yang dapat menunjung untuk menjadikan pasar perumahan dan juga
fasilitas lainnya. Selanjutnya adalah memberdayakan kegiatan usaha usaha ekonomi lokal/masyarakat yaitu dengan meningkatkan usaha kuliner/rumah makan penduduk setempat agar dapat tempat yang asik dan menarik orang-orang di sekitar Pondok cabe udik maupun diluar wilayah ini.
Tentunya upaya penanganan lingkungan Pondok cabe udik ini harus didukung oleh semua pihak baik pemerintah kota, lembaga-lembaga, pelaku dunia usaha serta masyarakat dan perlu
terus dikembangkan serta konsep penangananya sesuai dengan kondisi permasalahan dan
potensi lokal yang ada, yang implementasinya dilaksanakan secara multi
sektoral, bertahap, terstruktur, sistematik dan berkelanjutan.